Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengaku tidak ada penolakan terhadap keputusan Bawaslu soal izin maju legislatif bagi mantan narapidana korupsi.
"KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu," kata dia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Arief mempertanyakan putusan Bawaslu tampak tak indahkan aturan yang merujuk pada UU Pemilu. Termasuk juga tiga kejahatan terlarang bagi caleg, salah satunya korupsi.
"Semua berpegang pada UU, KPU juga mengadopsi peraturan itu. Kan kami sudah jelaskan tidak akan membuat aturan KPU itu (mantan napi koruptor), kami mendapatkan 3 jenis pidana itu pun kami merujuk kepada UU," jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu saat ini harus menghormati aturan pencalegan yang sedang berlaku. Salah satunya PKPU 20/2018 tentang larangan mantan napi korupsi dilarang
nyaleg.
"Tetapi sepanjang PKPU-nya belum diubah, itu yang harus dijalankan," tukasnya.
[jto]
BERITA TERKAIT: