
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih. Caranya dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Begitu kata pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan mengenai arti kampanye yang tertera dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dalam akun Twitter
@ReflyHZ.
Atas alasan itu, Refly menilai bahwa setiap kegiatan mempromosikan maupun ingin mengganti peserta pemilu harus dilakukan oleh peserta pemilu atau tim kampanye. Jika tidak, maka gerakan atau kegiatan itu tidak sah.
“Kegiatan yang mempromosikan seseorang baik untuk dipilih
(#Jokowi2Periode) maupun diganti
(#2019GantiPresiden) yang tidak dilakukan oleh peserta pemilu atau tim kampanye harus dinyatakan tidak sah. Bukan sebaliknya,†jelasnya.
Refly menyebut bahwa hal itu tidak sah lantaran tahapan pemilu sudah berlangsung. Termasuk, tahapan pileg dan pilpres.
“Sekarang sudah masuk tahapan pemilu (sudah tahap pendaftaran paslon),†tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.