“Saya rasa Polri mestinya netral dan berada di tengah. Saya minta Polri kembali jadi alat negara,†kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (27/8).
Menurut dia, aspirasi masyarakat sepanjang bukan gerakan separatis bersenjata itu adalah hak yang dijamin dalam konstitusi.
Lalu, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Artinya, segala bentuk penyampaian aspirasi diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Lagipula masih dalam koridor penyampaian pendapat saja,†tutupnya.
Sejumlah elemen masyarakat diketahui menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Deklarasi tersebut dinilai merupakan bentuk makar terhadap pemerintah.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: