Surat keputusan tersebut teregistrasi dengan nomor 004/KPTS/TKN-JKWMA/VIII/2018 tentang pedoman pengelolaan dana kampanye nasional Koalisi Indonesia Kerja.
"Ini pedoman dana kampanye Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (24/8).
Hasto menyebut terbitnya SK Pengelolaan Dana itu sebagai bukti konkret dari kinerja koalisi dalam menatap pertarungan nanti.
"Inilah yang membedakan kami dengan yang di sana (oposisi), di sini tidak ada namanya dana 1 triliun," sindir Hasto.
Dia pastikan juga pengelolaan dana kampanye dari KIK akan dibuat terbuka dan transparan bagi siapapun yang ingin tahu.
"Kami semua buat pengelolaan transparan dan terbuka bagi siapapun," tukasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: