Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Menteri KLHK Klaim Patuhi Hukum Karhutla, Demokrat: Orang Ini Mabok Asap Atau Kurang Baca

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Kamis, 23 Agustus 2018, 08:39 WIB
Menteri KLHK Klaim Patuhi Hukum Karhutla, Demokrat: Orang Ini Mabok Asap Atau Kurang Baca
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Dua tingkat peradilan memerintah kepada Jokowi beserta jajarannya untuk melaksanakan tata kelola penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah yang menguatkan Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Kedua peradilan itu menghukum negara di antaranya Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk dan diperkuat putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017.

Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan ini akibat peristiwa kebakaran 2015.

Pemerintah mengklaim telah mematuhi segala keputusan hukum apapun terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pelbagai koreksi penanganan segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi

Presiden pun memerintahkan kepada Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.

"Kata Menteri KLH cuma Jokowi presiden yang taat hukum menangani kebakaran. Jadi kita senyumin saja lah!" cetus Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean dalam twit-nya di akun @LawanPoLitikJKW, Kamis (23/8).

Menteri Siti Nurbaya menegaskan terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis PN Palangkarya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/8) yang menghukum Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya terkait Karhutla.

Landasan masalah tersebut  adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

"Orang ini mungkin mabok asap atau kurang baca juga. Dirinya sendiri menjadi tergugat bersama presiden yang kemudian diputus pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum akibat penanganan kebakaran lahan dan hutan," tambah Ferdinand. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA