Putusan itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah yang menguatkan Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Kedua peradilan itu menghukum negara di antaranya Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan.
Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk dan diperkuat putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017.
Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan ini akibat peristiwa kebakaran 2015.
Pemerintah mengklaim telah mematuhi segala keputusan hukum apapun terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pelbagai koreksi penanganan segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi
Presiden pun memerintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.
"Kata Menteri KLH cuma Jokowi presiden yang taat hukum menangani kebakaran. Jadi kita senyumin saja lah!" cetus Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean dalam twit-nya di akun
@LawanPoLitikJKW, Kamis (23/8).
Menteri Siti Nurbaya menegaskan terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis PN Palangkarya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/8) yang menghukum Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya terkait Karhutla.
Landasan masalah tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.
"Orang ini mungkin mabok asap atau kurang baca juga. Dirinya sendiri menjadi tergugat bersama presiden yang kemudian diputus pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum akibat penanganan kebakaran lahan dan hutan," tambah Ferdinand.
[jto]
BERITA TERKAIT: