Penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan gempa beruntun di Lombok sebagai bencana nasional.
"Pak Jokowi harus merespon cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikan situasinya menjadi bencana nasional," kata Mardani kepada wartawan, Senin (20/9).
Sebelumnya, gempa yang melanda Lombok pada Minggu (5/8) menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi.
"Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level bencana nasional ketika berbicara di forum ILC pada 14 Agustus lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi," ujar Mardani.
DIa mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional mengacu pada Pasal 7 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Legislator PKS DPR RI itu juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok. "Di tengah-tengah meriahnya Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang, juga mari kita bersatu untuk mendukung lombok," ajak Mardani.
[rus]
BERITA TERKAIT: