Sejauh ini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa baru menerima laporan harta kekayaan dari bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Sementara peserta pilpres lainnya masih belum menyerahkan.
Dalam data yang diterima Cahya, bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) petahana Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin sudah lama belum melapor LHKPN.
Terakhir kali ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyerahkan LHKPN adalah 17 tahun lalu, yakni saat dia menjadi anggota dewan tahun 2001.
"Atas nama bapak Ma'aruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001, saat itu beliau menjabat sebagai anggota DPR RI dan nanti akan melaporkan kembali," ujar Cahya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/8).
Ia menambahkan bahwa pagi tadi, Jumat (10/8) staf Ma'ruf Amin sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban LHKPN tersebut.
"Tadi pagi staf beliau sudah kordinasi dengan kami, akun LHKPN-nya sudah diaktifkan dan kami sudah berbagi bagaimana cara melaporkan, kemudian teknis pelaporan-pelaporan yang akan beliau lakukan," pungkasnya.
[ian]