Fahri Minta DPP PKS Taati Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 03 Agustus 2018, 16:47 WIB
Fahri Minta DPP PKS Taati Putusan Pengadilan
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Politisi PKS Fahri Hamzah meminta DPP PKS mentaati putusan hukum terkait statusnya di Partai dengan slogan Berkhidmat Untuk Rakyat.

"Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harus teman-teman tuh harus menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan mutar-mutar gitu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/8).

Fahri juga mengingatkan agar DPP PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar yang masuk dalam gugatannya.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, Fahri mengancam akan mensegel gedung DPP PKS.

"Pokoknya kita eksekusi dulu lah ya kan. Ya kalau enggak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," tegas Fahri.

Diketahui dalam tuntutannya, Fahri meminta para pimpinan PKS mengembalikan keanggotaanya sebagai kader partai dan tidak mengganggu gugat jabatannya sebagai pimpinan DPR sampai masa jabatan berakhir.

Selain itu, dia meminta mengembalikan citra baiknya selama konflik internal ini berlangsung lantaran dinilai telah dicemarkan. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA