Gugatan Perindo Dikabulkan MK, Jokowi Nyapres Bareng JK Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 02 Agustus 2018, 21:24 WIB
Gugatan Perindo Dikabulkan MK, Jokowi Nyapres Bareng JK Lagi
Joko Widodo dan Jusuf Kalla/Net
rmol news logo Belum ditetapkannya cawapres Joko Widodo dinilai karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi masa jabatan wakil presiden berdasarkan pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menyatakan besar kemungkinan Jusuf Kalla akan dipilih Jokowi ketika uji materi masa jabatan wakil presiden berdasarkan pasal 169 huruf n UU Pemilu itu dikabulkan oleh MK.

"Jika gugatan soal masa jabatan cawapres dikabulkan MK maka bisa dipastikan JK bisa maju kembali sebagai cawapres Jokowi," ucap Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/8).

Adi menambahkan kehadiran JK merupakan solusi untuk memecah kebuntuan rumitnya penentuan sosok cawapres Jokowi. Selain itu, sosok JK lebih bisa diterima partai koalisi pendukung dibanding nama-nama yang muncul. Seperit Airlangga Hartarto dan Mahfud MD.

"Itu artinya, tarik ulur bursa cawapres Jokowi bakal usai karena semua kandidat tawadhu sama JK," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA