Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menjelaskan bahwa aturan soal batasan jabatan itu sudah benar. Dia tidak setuju jika ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? artinya gak bisa dipisahkan, jadi kalo presiden itu gak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," katanya kepada wartawan, Senin (23/7).
Dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Sebab, jika gugatan itu dikabulkan, maka sistem demokrasi yang tengah dibangun di negeri ini akan berantakan. Semua pihak, sambungnya, mesti paham bahwa yang tercantum di UU sudah jelas.
"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah nggak mungkin dong kamu ketiga kali calon kepala daerah. Nah kalau kamu sudah wakil presiden dua kali nggak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.
Roy menjelaskan, batasan jabatan presiden dan wakil presiden diberlakukan untuk menciptakan regenerasi kepemimpinan politik nasional. Selain itu, juga untuk menghindari terjadi otoritarianisme di negeri ini.
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: