Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memandang tidak perlu dibuat aturan alternatif peserta Pemilu yang tersangkut kasus korupsi.
Ia ketika menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pernah meminta Kementerian Dalam Negeri melantik terpidana korupsi yang menang Pilkada.
Meski dilantik, terpidana itu langsung dipecat satu jam usai pelantikan.
"
Waktu sy jd ketua MK dulu, saya yg meminta kemendagri agar melantik terpidana korupsi yg menang pilkada. Tapi 1 jam stlh dilantik langsung dipecat lagi. Begitulah aturannya. Kalau mau dipecat kan hrs diangkat dulu agar bisa dipecat. Sederhana sih logikanya," tulis Mahfud melalui akun twitter
@mohmahfudm, baru-baru ini yang terpantau
Kantor Berita Politik RMOL.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: