Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyebut bahwa Komisi II DPR telah mengundang KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM untuk menggelar konsultasi atas polemik tersebut.
"Intinya adalah kita ingin penjelasan mengenai Peraturan KPU," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Bamsoet berharap KPU bisa menjelaskan soal PKPU 20/2018 perihal larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg. Apalagi aturan tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita," jelasnya.
Menurutnya, seseorang yang sudah dipenjara sekalipun masih memiliki hak politik yang sama. Kecuali, ada putusan pengadilan. Sehingga, dengan PKPU itu sama saja KPU ingin memberi hukuman tambahan.
"Bahwa seseorang kan tidak boleh dihukum dua kali," tegas Bamsoet.
[ian]
BERITA TERKAIT: