"Maka seharusnya UU itu menjadi rujukan utama dalam PKPU," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
Ace menjelaskan PKPU 20/2018 soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif cukup banyak menimbulkan perdebatan.
Menurutnya, KPU seharusnya cukup berpedoman pada UU tersebut. Dimana soal narapidana korupsi tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang kemudian mebuat seseorang dilarang menjadi caleg.
"PKPU tidak berwenang membuat norma baru dalam PKPU tersebut, karena PKPU merupakan penerjemahan dari UU," jelas anggota dewan itu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: