KPU diduga melenceng dari UU 7/2017 setelah menerbitkan Peraturan PKPU 20/2018 yang berisi soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Tentu saya mengimbau dan mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar," ujar Bamsoet sapaan akrabnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Selain itu, kata Bamsoet, KPU juga harus mengacu kepada UUD 1945 tentang hak-hak individu dalam politik. Yaitu hak untuk dipilih dan memilih.
"Setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut," jelasnya.
Perihal wacana penggunaan hak angket kepada KPU pasca penerbitan PKPU itu, Bamsoet pun mempersilahkan untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.
"Dimana (pembentukn tim angket) sekurang-kurangnya didukung dua fraksi dan minimal oleh 25 anggota," tukas politisi Golkar itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: