Politisi Kebon Sirih: Ada UU Yang Dilanggar Di PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Juli 2018, 02:59 WIB
Politisi Kebon Sirih: Ada UU Yang Dilanggar Di PKPU
Abraham Lunggana/Net
rmol news logo Wakil ketua DPRD Abraham Lunggana menyayangkan kebijakan KPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif.

Menurut dia, ada undang-undang yang dilanggar oleh pihak KPU yang membuat dirinya tak setuju dengan putusan tersebut.

"Ya itu kan aturan KPU yang diputusin bersama-sama kemudian hasilnya kemarin diumumkan kita melihatnya ini ada persoalan undang-undang yang dilanggar," Ucap Lulung di kantor DPRD, Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Menurut Lulung dalam UUD 1945, dalam pasal 28 D Ayat 3 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk pemerintahan.

Namun, dia mengherankan hal tersebut tak dilihat KPU sebagai acuan dalam mengambil kebijakan dan putusan.

"Artinya kan semua orang berhak, belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjdi caleg itu belum ada UU nya tapi diatur oleh KPU," ujarnya.

Lebih lanjut, dengan hal demikian, dirinya mengaku tak mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya para tersangka kasus tersebut sudah mendapat hukuman pidana tak perlu lagi dihukum dengan larangan menjadi wakil rakyat.

"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," terangnya

Lulung sendiri masih belum mengetahui apakah dirinya akan mendaftar kembali menjadi calon legislatif. Saat ini dirinya masih menjalankan salat malam untuk menentukan jalannya kedepan.

"Saya lagi masih (salat) Istiqoroh mudah-mudahan," tutup Lulung. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA