Komisi II DPR Mulai Wacanakan Angket KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Juli 2018, 13:55 WIB
rmol news logo Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif dinilai telah melenceng dari UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidhowi bahkan menyebut bahwa pihaknya sangat kesal dan emosional dengan kengototan KPU tersebut. Komisi II DPR, sambungnya, telah mewacanakan akan mengajukan hak angket atas sikap KPU tersebut.

"Saking 'emosinya', teman-teman Komisi II bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan, kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," jelasnya.

Hak angket, kata Awiek, merupakan hak konstitusional yang bisa dipakai DPR RI ketika ada dugaan ada aturan atau tindakan yang melenceng dari tatanan perundang-undangan.

Khusus PKPU, lanjut Wakil Sekjen PPP ini, tercatat setidaknya ada empat aturan dalam UU yang ditabrak KPU.

"Karena ada 4 ketentuan UU yang dia langgar. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7, pasal 75 ayat 4 UU yang sama, pasal 74 ayat 2 UU MD3, dan UU 12 tentang pembentukan UU. Dilanggar semua sama dia. Kacau negara kalau begini," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA