Surat Edaran KPU Menyulitkan Bacaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 02 Juli 2018, 06:41 WIB
rmol news logo Surat Edaran (SE) Nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang Pengurusan Persyaratan Caleg dinilai telah merugikan para bakal calon legislatif (bacaleg).

Sebab, persyaratan yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba itu harus diurus di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU. Sementara jika tidak dilakukan di rumah sakit rujukan KPU tersebut, maka akan dianggap tidak sah.

“Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," kata Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/7).

Chandra bahkan mempertanyakan alasan KPU tidak mencantumkan dua rumah sakit bereputasi baik di Ibukota, yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

“Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputarsi yang baik," ujarnya.

Mestinya, menurut Chandra, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan ditandatangani dokter yang berkompeten, maka seharusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.

Atas alasan itu, Chandra berkesimpulan bahwa kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD kab/kota.

“Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II  Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se-Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke-4 rumah sakit itu," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA