Peristiwa-peristiwa itu bahkan membuat impian sebagain rakyat Indonesia pada 2019 mengganti Presiden menjadi sangat masuk akal.
Inilah sesungguh dampak buruk dari konsep pembangunan infrastruktur pemerintahan Jokowi-JK yang selama ini terus dipersoalkan masyarakat dengan terus-menerus menumpuknya utang dan hanya memihak pada kepentingan investor tapi menyabaikan kepentingan Rakyat.
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Selanjutnya, keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Dalam satu minggu rakyat Indonesia merasakan dukacita karena kecelakaan empat kapal di Sumatera Selatan, Makassar, dan dua di Danau Toba.
Tanggal 13 Juni 2018, sebuah kapal cepat bermuatan 30 penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Kong, Sumatera Selatan. Terdapat 27 orang selamat dan 3 korban meninggal.
Pada hari yang sama, kecelakaan yang sama, yakni kecelakaan kapal di perairan Makassar. Terdapat 73 penumpang, sebanyak 16 orang di antaranya meninggal dunia, 55 orang selamat.
Pada hari Senin, 18 Juni 2018, terjadi kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba. Jumlah penumpang diperkirakan 192 orang, 18 orang selamat, 3 ditemukan meninggal, dan sekitar 170-an korban masih hilang.
Terakhir pada Jumat, 22 Juni 2018, Kapal Motor “Ramos Risma Marisi†kembali tenggelam. Seorang ABK (anak buah kapal) hilang. Peristiwa itu terjadi saat kapal mengantar penumpang dari Pulau Sibandang ke Pelabuhan Nainggolan. Kapal menabrak bambu di tengan danau Toba, karena kapal tidak memiliki lampu.
Bukan karena peristiwa yang terjadi di Danau Toba sangat buruk kesedihanku sebagai orang Batak Toba yang lahir di Tapanuli mendengar peristiwa-peristiwa itu menjadi bercampur geram. Tapi karena hingga hari ini, 7 hari setelah kapal pertama tenggelam aku belum mendengar Presiden termasuk Menko Maritim yang hadir di di tempat musibah sebagaimana beliau-beliau menghadiri peresmian meriah Tol Medan-Parapat setengah tahun silam.
Dan karena menilik peristiwa-peristiwa di atas, telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya dimana sistem pelayaran yang melingkupi standarisasi kapal, kelaiklautan kapal, kepelabuhan, standarisasi nakhoda dan awak kapal, manajemen keamanan dan keselamatan pelayaran, sistem pencarian dan penyelamatan, serta unsur-unsur lainnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis adalah budayawan, aktivis, Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI)
BERITA TERKAIT: