Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi III gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, ini menyoroti pembagian tugas dan kewenangan antara BNPT, Densus Antiteror 88 Polri, dan TNI pasca disahkan UU Antiterorisme.
"Hal yang penting dalam undang-undang ini adalah wilayah-wilayah tugas. Mana wilayah BNPT, mana wilayah Densus dan Polri mana wilayah kerja TNI. Ini tentunya dalam rapat hari ini harus kami dapatkan poin ini," ujar Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat, Rabu (30/5).
Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan ini penting supaya tidak terjadi tumpah tindih antar instansi. Selama ini tidak diketahui jelas keberhasilan satu lembaga dalam penanganan tindak terorisme.
"Yang akhirnya proses penanganan teroris ini tidak ada kelembagaan yang berprestasi, mana prestasi BNPT, mana prestasi Polri, mana prestasi yang dilakukan dalam konteks keterlibatan TNI harus jelas," tegasnya.
Kepala BNPT, Suhardi Alius hadir bersama jajarannya.
Hingga berita ini dilaporkan, Suhardi tengah melaporkan kerja-kerja BNPT dalam penanggunangan terorisme di hadapan anggota dewan. RDP dijadwalkan hingga pukul 1 siang nanti.
[wid]
BERITA TERKAIT: