Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang KPU memaksakan diri memasukkan larangan itu dalam PKPU. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa larangan ini telah ditolak DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/5). Bahkan penolakan itu juga diamini oleh Bawaslu dan Kemendagri.
"Ya silakan saja, yang jelas kita Komisi II kemudian Bawaslu dan Kemendagri itu tetap ikuti UU,†ujar Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Lebih lanjut, politisi Golkar ini mengaku hanya bisa mewanti-wanti KPU atas kemungkinan gugatan yang muncul atas sikap sepihak yang diambil tersebut.
"Kesimpulan di RDP kemarin sudah jelas, bila KPU tetap mempertahankan poin tersebut, silakan saja. Tapi kalau ada gugatan harus dihadapi, artinya DPR, Pemerintah, dan Bawaslu benar-benar sudah terlepas dari gugatan, karena kami berpegang teguh pada UU," imbuhnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: