Komisi II: KPU Sendirian Jika Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 23 Mei 2018, 14:07 WIB
Komisi II: KPU Sendirian Jika Larangan Eks Napi Korupsi <i>Nyaleg</i> Digugat
Zainudin Amali/Net
rmol news logo DPR akan lepas tanggung jawab jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh memasukkan larangan napi korupsi jadi calon legislatif (caleg) dalam PKPU.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang KPU memaksakan diri memasukkan larangan itu dalam PKPU. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa larangan ini telah ditolak DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/5). Bahkan penolakan itu juga diamini oleh Bawaslu dan Kemendagri.

"Ya silakan saja, yang jelas kita Komisi II kemudian Bawaslu dan Kemendagri itu tetap ikuti UU,” ujar Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Lebih lanjut, politisi Golkar ini mengaku hanya bisa mewanti-wanti KPU atas kemungkinan gugatan yang muncul atas sikap sepihak yang diambil tersebut.

"Kesimpulan di RDP kemarin sudah jelas, bila KPU tetap mempertahankan poin tersebut, silakan saja. Tapi kalau ada gugatan harus dihadapi, artinya DPR, Pemerintah, dan Bawaslu benar-benar sudah terlepas dari gugatan, karena kami berpegang teguh pada UU," imbuhnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA