"KPU sudah minta supaya SK ini (SK Pemberhentian) diterbitkan atau sudah terbit maksimal satu hari sebelum DCT gitu loh," ujar Arief Budiman di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Namun hingga saat ini, permintaan KPU tersebut justru berseberangan dengan pemerintah.
"Dalam pandangan pemerintah, SK itu kan baru bisa keluar pada saat ditetapkan calon oleh KPU, sebab di dalam UU memang ada penjelasan di mana semua kandidat-kandidat itu dinyatakan berhenti justru setelah KPU mengeluarkan penetapan calon atau DCT ini," paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alasan KPU menuntut SK Pemberhentian keluar sebelum DCT sendiri tidak lain untuk mempermudah proses dokumen yang masuk.
"KPU dalam memproses sampai penetapan calon atau DCT itu kan butuh dokumen untuk memastikan bahwa para kandidat ini sudah memenuhi syarat atau tidak, untuk itu, klausul ini yang nanti di RDP akan kita selesaikan bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, semoga bisa selesai sesuai dengan yang kami usulkan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: