Kedua, masyarakat civil tak menganggap terorisme sebagai kejahatan serius di Indonesia. Tengok saja, tak satu pun LBH, koalisi LBH, dan sejenisnya yang bersuara. Hal serius menurut masyarakat civil justru pelanggaran
due process of law. Peristiwa terorisme kan hangat-hangat tahi ayam.
Ketiga, RUU Anti Teror itu tak rampung karena mau dikangkangi polisi. Militer tak boleh masuk. Biarin saja dikangkangi. Sudah benar itu. Berlebihan dan menurunkan martabat TNI mengerahkan militer untuk menghadapi si Dita CS.
Keempat,
crusial point RUU itu adalah
content pelanggaran HAM yang jadi DIM. Itu memang tak boleh lolos: menangkap orang tanpa peristiwa hukum!
Kelima, apa hubungan bom gereja dengan RUU? Tak ada! Apakah kalau RUU itu sudah jadi UU, lantas bom gerejanya si Dita CS, tak ada. Masalahnya, Densus minta anggaran Rp 1,9 triliun, anggaran tambahan. Hasilnya, meledak juga itu bom.
Keenam, seperti polemik yang beredar, pemerintah yang menunda pembahasan UU Anti Teror itu. Selain faktor tadi, karena perlu waktu untuk bikin definisi teroris.
Definisi adalah bagian utama dari Ketentuan Umum yang mendahului bab UU.
Definisi adalah konstruksi kategori dalam istilah ilmiah, memerankan variabel determinan yang menurunkan derivat varian-varian. Jadi, mau tak mau harus ada. Tak bisa tak ada dalam gesetzgebungwisenschaf, ilmu peraturan perundang-undangan.
Bagaimana kalau tak ada?
Ibarat sebuah apel, hanya disebut apel saja. Belum masalah serius. Tapi teroris, adalah perilaku, bukan benda.
Coba saja lihat tabel perilaku biologi pada buku Ilmu Statistiik karangan Prof Sudjana.
Itu defenisi tindakan “terukur†yang biasa disebut Prof Tito Karnavian. Karena terorisnya adalah aksi, maka terukur adalah reaksi dari Densus Anti Teror. Apapun alasannya, terukur menurut hukum, dibatasi
due process of law, satu dari tiga variabel utama Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
Defenisi memberikan batasan aksi anti teror agar tak melanggar
due process of law. Kalau definisinya tak jelas, semua orang bisa dituduh teroris, lalu ditahan tanpa proses hukum yavg wajar.
Itu lebih mengerikan daripada teroris. Apalagi yang nangani ada pula tentara. Polisi dan militer bersatu untuk melanggar due process of law. Waow, kita kembali ke Orde Baru!
Defenisi Terorisme ala WikipediaBanyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1
The Prevention of Terrorism (
Temporary Provisions)
act, 1984, sebagai berikut:
“
Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.â€
Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa.
Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.
Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai
psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme.
Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.
Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum.
Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (
Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), di mana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai
Crimes against State.
Dari
European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami pergeseran dan perluasan paradigma. Yaitu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi
Crimes against Humanity, yang korbannya adalah masyarakat sipil.
Crimes against Humanity masuk kategori
Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (
Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (
crimes against peace and security of mankind).
Menurut Prof Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se[11] , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (
crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai
natural wrong atau
acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (
criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
[***]Penulis adalah anggota Komisi Hukum DPR 2004-2009, Advokat, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.
BERITA TERKAIT: