"Kami hormati apa yang diputuskan oleh Pak Novanto," ujar Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (4/5).
Mahyudin mengatakan apa yang dilakukan Novanto adalah bukti bahwaproses hukum bisa berjalan dinamis. Sekalipun punya hak banding, Novanto memilih menerima keputusan pengadilan tingkat pertama.
"Pak Novanto juga menunjukan kelegowoannya untuk tidak melawan keputusan itu mempertimbangkan untuk menerima. Artinya itulah proses hukum," imbuhnya.
Karena tidak mengajukan banding maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor terhadap Novanto berkuatan hukum tetap. Dengan begitu keanggotaan Novanto di parlemen akan segera diganti kader Golkar lainnya.
"Secara otomatis apabila Pak Novanto menerima putusan itu dan dinyatakan inkrah, maka memang diadakan PAW (Pergantian Antar Waktu)" tukasnya.
BERITA TERKAIT: