Pencopotan Prof Yuzwar Basri Oleh Menristek Dikti Tidak Sesuai Aturan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Mei 2018, 17:30 WIB
Pencopotan Prof Yuzwar Basri Oleh Menristek Dikti Tidak Sesuai Aturan<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pencopotan Wakil Rektor I Universitas Trisakti (Usakti) oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dinilai melanggar aturan.

"Kami melihat bahwa pencopotan Wakil Rektor Usakti Profesor Yuzwar Z. Basri tidak sesuai dengan peraturan ataupun Statuta Universitas Trisakti. Sehingga pencopotan tersebut merupakan pelanggaran dan seharusnya tidak dapat dilakukan oleh menristekdikti," jelas Chairman Indonesian Bureaucracy dan Service Watch (IBSW) Nova Andika kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/5).

Menurutnya, Usakti masih belum menyandang status perguruan tinggi negeri, namun masih perguruan tinggi swasta.

"Jika sudah berstatus negeri maka menristekdikti sah-sah saja mengeluarkan surat pencopotan untuk Yuzwar, tapi ini kan statusnya masih swasta," kata Nova.

Dia mengatakan, Prof. Yuzwar merupakan salah satu sosok yang turut memperjuangkan status Usakti menjadi perguruan tinggi negeri. Hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara yang bernilai triliunan rupiah.

"Ini yang harus diusut tuntas. Kenapa salah seorang pejuang yang mengamankan aset negara malah dilengserkan oleh menteri yang notabene adalah pejabat negara sendiri," ujar Nova.

Pemberhentian Porf. Yuzwar sebagai wakil rektor yang dilakukan menristekdikti menandakan intervensi pemerintah sudah terlalu jauh. Karena penggantian wakil rektor cukup dilakukan melalui mekanisme internal kampus.

"Kalau namanya wakil rektor itu nanti diangkatnya oleh keputusan rektor, tapi harus pertimbangan senat. Misalnya rektor punya beberapa calon maka dia mengkonsultasikan dengan senat, setelah itu nama-nama akan diseleksi. Bukan melalui keputusan menteri," papar Nova.

Selain itu, Nova juga mempertanyakan perpanjangan surat tugas Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Usakti Ali Ghufron Mukti yang merupakan dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti.

"Surat tugas beliau sudah habis, sepertinya tidak ada upaya serius untuk memilih Rektor definitif. Ali Gufron sudah sejak September 2016 menjadi pjs rektor Usakti," katanya.

Saat ini Prof. Yuswar juga telah mengajukan gugatan kepada Kemenristekdikti atas pencopotannya sebagai warek I Usakti. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Hingga saat ini proses sidang sudah sampai tahap kesimpulan dan akan menunggu keputusan.

Prof. Yuzwar mengatakan alasan pencopotan tersebut sangat menmbingungkan. Dia mengaku bahwa pencopotan sarat akan kepentingan.

"Saya melihat ada unsur politik di sini karena saya adalah salah satu orang yang sedang berusaha untuk mempertahankan aset negara dari upaya penguasaan oleh pihak swasta. Saya juga ingin tekankan dan jelaskan bahwa saya bukan mempertahankan posisi maupun kekayaan namun ini adalah kekayaan milik negara. Dan saya berharap bahwa Universitas Trisakti dapat menjadi universitas negeri. Jika nanti Trisakti sudah berhasil menjadi negeri saya juga akan berhenti," paparnya.[dem]





FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA