Gugatan berkaitan dengan wacana Jusuf Kalla (JK) yang kembali digadang-gadang menjadi calon wakil presiden lebih dari dua periode.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghormati gugatan tersebut. Namun menurutnya tetap tidak boleh Wakil Presiden menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.
"Saya kira semangat dari dua periode adalah sebuah pembatasan kesempatan, dalam konteks demokrasi untuk tetap bisa berkompetisi," ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).
Fadli menyebut para pendukung petahana yang mengajukan gugatan lupa dengan apa yang pernah disampaikan Jusuf Kalla bahwa dirinya tidak akan maju dalam Pilpres mendatang.
"Beliau sendiri sudah menyampaikan bahwa tidak akan maju lagi dengan alasan soal usia dan lain sebagainya," demikian Fadli.
Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
[dem]
BERITA TERKAIT: