Hal itu menurutnya karena konstitusi yang ada tidak berdasarkan pada Pancasila. UUD 1945 hasil amandemen sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila.
"Bagaimana rumitnya kita membenahi segala sesuatu yang secara sistem, kita sudah salah melangkah.
Note, kita enggak butuh konstitusi (sekarang), kita butuh Pancasila. Kalau kita punya Mahkamah Pancasila siapapun tidak boleh melanggar," katanya.
Demikian disampaikan Ratna dalam diskusi Ngopi Ngerumpi yang diselenggarakan oleh Komnas RIM dan ILEW bertajuk "Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Jeritan Kaum Buruh" yang dimoderatori oleh Ricky Tamba di Kantor ILEW, Jalan Veteran I, No. 33, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Akibatnya, lanjut Ratna, pihak eksekutif maupun legislatif yang diduga melanggar Pancasila pun tidak bisa dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Presiden melanggar Pancasila tapi kita enggak bisa apa-apain," sesalnya.
Untuk mengatasi itu, kata dia, UUD 1945 harus segera diamandemen ke naskah asli berdasarkan prinsip-prinsip lima sila dari Pancasila.
"Kalau kita benar masih punya Pancasila, kembalikan UUD 1945 berdasarkan Pancasila," demikian Ratna.
[rus]
BERITA TERKAIT: