Padahal, pengakuan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seharusnya diikuti dengan kesadaran hukum, yakni kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
Kata politisi PKS Ahmad Zainuddin, kepatuhan yang masih rendah itu dapat dilihat dari perilaku kehidupan sehari-hari, seperti di jalan raya, tempat pekerjaan, kewajiban pajak, kehidupan organisasi hingga partai politik.
"Semestinya, kalau kita mengakui NKRI artinya mengakui ada hukum peraturan yang kita akui berlaku di dalamnya. Konsekuensinya, pengakuan terhadap NKRI harus patuh tunduk terhadap hukumnya. Jangan dipisah-pisah. Jangan pengakuan sebatas simbol verbal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/4)
Ancaman terhadap NKRI bukan saja datang dari luar, tapi juga bergantung kepada tingkat kepatuhan warga negaranya terhadap kebijakan, hukum dan aturan peraturan perundang-undangan yang dibuat negara.
"Negara itu menuntut kepatuhan dari setiap warga negaranya, apapun organisasinya, apapun partai politiknya. Tidak boleh aturan organisasi atau partai politik mengalahkan hukum kebijakan negara," cetusnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: