Komisi I DPR Setuju HPN Tetap 9 Februari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 19 April 2018, 13:39 WIB
Komisi I DPR Setuju HPN Tetap 9 Februari
Satya Widya Yudha/Net
rmol news logo . Perayaaan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Februari oleh sejumlah pihak ingin diganti menjadi 23 September.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyatakan agar HPN tetap seperti tanggal penetapan saat ini yaitu 9 Februari.

"Saya fikir seperti yang sudah ditetapkan pemerintah dari dulu saja yakni tanggal 9 Februari, tidak perlu dirubah-rubah lagi," ujarnya di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (19/4).

Menurut politisi Golkar ini, hal itu agar tidak menimbulkan kesan adanya muatan-muatan tertentu dari beberapa pihak.

Usulan perubahan Hari Pers Nasional dilakukan oleh AJI dan IJTI. Sementara penetapan 9 Februari sebagai HPN sudah dilakukan oleh PWI sejak 1946.

"Alangkah baiknya kita menghormati penetapan 9 Februari agar tidak ada konflik di antara insan pers," beber Satya Yudha.

Komisi I DPR yang juga membidangi masalah penyiaran nantinya akan menerima isapan perubahan itu. Namun Satya berjanji tetap akan mempertahankan penetapan 9 Februari.

"Saya akan mendorong bahwa penetapan Hari Pers tetap 9 Februari agar tidak merubah pakem yang ada," pungkas Satya Yudha. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA