Langgar UU, Pimpinan DPR Usul Angket Perpres 20/2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 April 2018, 20:14 WIB
Langgar UU, Pimpinan DPR Usul Angket Perpres 20/2018
Ilustrasi/Net
rmol news logo Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing jelas melanggar UU 12/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perpres itu juga  harus segera diusut asal-usulnya.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tajuk "Menolak Perpres 20/2018 Tentang Tenaga Kerja Asing di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

"Saya mengusulkan ini diangket, karena Perpres ini melanggar undang-undang, keputusan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang itu harus di angket," kata dia.

Dia menegaskan, Indonesia tak pernah kekurangan buruh kasar. Karena itu, UU ketenagakerjaan dibuat. Dimana, salah satu syarat tenaga kerja asing adalah yang mempunyai keterampilan.

Oleh karenanya, Fahri merasa, dengan adanya Perpres itu sama saja pemerintah ingin membumi hanguskan keberadaan buruh kasar yang bertebaran di dalam negeri.

"Sudah tidak dilindungi hak haknya di dalam pembayaran dan sebagainya bahkan sekarang ini hak hak pasar mereka di ambil," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA