Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tajuk "Menolak Perpres 20/2018 Tentang Tenaga Kerja Asing di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
"Saya mengusulkan ini diangket, karena Perpres ini melanggar undang-undang, keputusan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang itu harus di angket," kata dia.
Dia menegaskan, Indonesia tak pernah kekurangan buruh kasar. Karena itu, UU ketenagakerjaan dibuat. Dimana, salah satu syarat tenaga kerja asing adalah yang mempunyai keterampilan.
Oleh karenanya, Fahri merasa, dengan adanya Perpres itu sama saja pemerintah ingin membumi hanguskan keberadaan buruh kasar yang bertebaran di dalam negeri.
"Sudah tidak dilindungi hak haknya di dalam pembayaran dan sebagainya bahkan sekarang ini hak hak pasar mereka di ambil," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: