Demikian disampaikan Ketua Dewan Syari'ah PPMI 98 Syahganda Nainggolan dalam diskusi publik dengan tajuk "Menolak Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
"Kerja di kita beda dengan pemikiran orang waras, kerja di kita selalu diartikan sebagai orang yang keluar rumah 1 sampai 4 jam untuk mencari makan, itu sudah disebut kerja," ujar Syahganda.
Syahganda menjelaskan bahwa definisi kerja itu merupakan orang yang bekerja 35 jam per minggu dengan gaji atau penghasilan yang pasti.
Sementara di Indonesia, pengkategorian pekerja terlalu sempit. Dengan penghasilan tidak pasti dan jam kerja di bawah seharusnya saja terdata sebagai pekerja.
"Bahkan Pak Ogah yang ada di jalan yang minta gopek itu, dalam statistik kita disebut sebagai pekerjaan atau kerja," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: