Sebelumnya KPU mengumumkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu, kali ini giliran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Penetapan PKPI sebagai peserta pemilu ini menindaklanjuti pembatalan PTUN terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019
"Pada hari ini, Jumat, tanggal 13 April 2018 bertempat di Kantor KPU, menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, (13/4).
Selain penetapan PKPI sebagai peserta pemilu, KPU juga menetapkan angka 20 sebagai nomor urut PKPI.
"Keputusan berlaku tanggal 13/4/2018 ditetapkan di Jakarta" ujar Komisioner KPU, Evi Novida.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PKPI terhadap keputusan KPU.
Majelis hakim memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
[nes]