Demikian ditegaskan Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (12/4). Hal itu disampaikan dia menanggapi langkah anggota Banser NU Permadi Aria alias Abu Janda yang melaporkan dosen filasafat UI Prof Rocky Gerung ke polisi karena menyebut kitab suci sebagai fiksi di acara
ILC TV One.
"Dengan rumusan yang sumir delik-delik semacam itu bisa menjerat siapapun," katanya.
Hendardi menegaskan sejak awal pihaknya menganggap bahwa ketentuan-ketentuan di atas adalah bermasalah dan memasung kebebasan dan hak asasi manusia.
Kasus Rocky dan juga Ade Armando, ujarnya adalah contoh nyata, terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan bisa dikriminalisasi.
"Apa yang dikatakan Rocky tentang diksi fiksi adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang bisa diuji secara logis dalam Ilmu logika," tegasnya.
Sebagai pengetahuan, Hendardi melanjutkan maka Rocky bebas menyampaikannya dan bahkan justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada diksi yang netral itu.
Sebagai pengetahuan pula, maka seyogyanya pandangan Rocky iyu ujarnya lagi cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya bukan dengan pelaporan pidana.
Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok, dan lain-lain.
Untuk itu Hendardi mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak gegabah memproses laporan-laporan kasus seperti itu karena kebabasan sesungguhnya hak setiap warga negara yang bisa dinikmati dan bukan dipasung.
"Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi," tegasnya..
Agar tidak menjadi keranjang sampah laporan-laporan kasus seperti ini, apalagi banyak didasari oleh motif-motif politik, Polri kata dia lagi semesti memiliki pedoman kerja yang rigid dan akuntabel dalam menangani laporan warga.
Apalagi, korps baju coklat itu bukan alat konstestasi politik, maka kecermatan menangkap motif pelaporan adalah bagian kunci yang harus menjadi pertimbangan Polri dalam bertindak.
"Jika tidak peka dan presisi dalam bertindak, trial by the mob akan menjadi pola penegakan hukum di Republik ini," kata Hendardi.
[dem]