Menurutnya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah keadilan terhadap amanah masyarakat.
"Akhirnya kami mendapatkan amanah baru dan merupakan tantangan untuk kami ikut di dalam pemilu 2019 yang akan datang," ujar Hendro di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, (11/4).
Setelah putusan ini Hendro mengajak seluruh kader PKPI untuk terus bergerak menjadi partai yang bersih dan jujur.
Selain itu pihaknya bakal mengelar Rapat pimpinan nasional untuk membuat strategi pemenangan pemilu 2019.
"Saya minta partai agar konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujar mantan Kepala BIN itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Perintah ini menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan PKPI atas SK KPU nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
[nes]
BERITA TERKAIT: