Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Aktivis: Perpres 20/2018 Tidak Berkeadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 April 2018, 12:14 WIB
Aktivis: Perpres 20/2018 Tidak Berkeadilan
Tenaga Kerja Asing/Net
rmol news logo Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak mengedepankan asas keberadilan.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai dengan Perpres tersebut Presiden Joko Widod telah memberi kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia. Belum lagi masalah target pertumbuhan ekonomi yang naik turun membuat ekonomi dalam negeri tidak bergerak naik.

"Saya rasa Perpres ini sangat tidak berkeadilan buat tenaga kerja kita," sesalnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/4).

Andrianto mengingatkan kembali tiap tahun angkatan kerja di Indonesia bertambah tiga juta jiwa. Dalam catatatannya saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 100 juta jiwa. Namun, sambung Andrianto lapangan kerja yang tersedia hanya mampu menampung separuh.

Menurutnya sangat tidak masuk akal jika Jokowi membuka keran bagi TKA ke Indonesia. Apalagi janji kampanye untuk membuka lapangan kerja belum terwujud sepenuhnya.

"Padahal dulu Jokowi berjanji akan buka lapangan kerja 10 juta pertahun. Pemerintahannya sudah berjalan 3 tahun, tapi ini tidak tercapai, maka tidak masuk akal bila pemerintah malah membuat policy permudah TKA," tutup Andrianto. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA