Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis menjelaskan salah satu alasan penundaan ini lantaran pihaknya ingin tim Health Technology (HTA) Kementerian Kesehatan RI mengkaji metode 'cuci otak' yang dikembangkan oleh dr Terawan.
Menurut Ilham, pihaknya memiliki kewenangan untuk menilai dalam ranah etika. Untuk ranah akademik ataupun disiplin diserahkan kepada Kemenkes.
"Agar semua itu seimbang dan salah satu tentunya yang harus dilakukan penilaian apakah dokter terawan melakukan tindakan tersebut itu sesuai dengan standar operasional prosedur," ujarnya di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat. Senin, (9/4).
Sebelumnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mencabut sanksi rekomendasi dokter Terawan. Dalam rekomendasi MKEK yang tersebar disebutkan pemecatan dokter Terawan dari IDI karena melakukan sejumlah pelanggaran etik yakni mengiklan, memuji diri, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien. Metode penyembuhan dokter Terawan yakin Digital Subtraction Angiography (DSA) atau cuci otak juga dipersoalkan.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: