Pasalnya, sejak praktik pada tahun 2006, dr Terawan Agus Putranto sudah banyak mengobati pasien.
Menanggapi hal tersebut Komisi IX DPR RI yang membawahi bidang kesehatan turut angkat bicara.
"Banyak pertanyaan yang masuk ke kami terkait pemecatan dr Terawan ini. Kami sudah berkonsultasi dengan Menkes dan ini memang menyangkut kode etik organisasi (IDI)," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada
Kantor Berita RMOL, Rabu, (4/4).
Sambung dia, Komisi IX tidak bisa masuk lebih jauh soal kede etik IDI. Tetapi secara prinsip berdasarkan respon dari masyarakat, Komisi IX berkewajiban memperjuangkan dr Terawan.
"Prinsip dasar kami siapa pun yang berjasa kepada masyarakat wajib diapresiasi," tandasnya.
Menurut dia, banyak tokoh dan pejabat publik yang berhasil ditangani oleh dr Terawan.
"Sehingga beliau layak sekali diperjuangkan," pungkas politisi Partai Demokrat ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: