"Sebetulnya dalam sistem pemilihan langsung ini ga perlu itu dipersoalkan biarkan saja siapapun, hantu balau pun boleh mencalonkan diri, pilihan tetap ada di masyarakat, jangan pilih aja, masyarakat jangan memilih orang yang dinilai berpotensi bermasalah ataupun memiliki latar belakang yang bermasalah," ujar Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Ia juga menilai bahwa keputusan Peraturan KPU (PKPU) berlebih-lebihan sebab di Pengadilan sendiri sudah ada larangan pencabutan hak politik siapapun.
"UU kita jelas memberikan kebebasan kepada siapapun untuk mencalonkan diri, cuman tidak perlu berlebih-lebih dibatasi begitu, toh hakim sendiri sudah dilarang mencabut hak politik siapapun dan itu sudah ada batasannya di pengadilan bukan oleh UU," papar Bamsoet.
Terakhir ia juga menambahkan bahwa hukuman terbaik terhadap para mantan narapidana korupsi maupun yang berpotensi sebagai tersangka ada pada pilihan masyarakat itu sendiri.
"Biarkan saja masyarakat yang memilih, biarkan saja masyarakat yang memberikan hukuman apakah mantan napi layak untuk memimpin atau tidak," imbuhnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: