Surat pernyataan bernomor 1951/PW/A.II/L/IV/2018 berisikan tiga pon.
Pertama, menyatakan bahwa subtansi puisi yang dibacakan oleh Sukmawati berpotensi mengancam kebersamaan warga dan bangsa Indonesia yang lama terbangun dalam kerukunan, kedamaian, dan ketenangan.
Kedua, mendorong aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas kebenaran dan/atau pembacaan puisi oleh Sukmawati agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketiga, mengimbau seluruh komponen warga masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, ketenangan, dan keteduhan di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk ikut menjaga kepentingan bangsa dan negara," isi penutup surat pernyataan tersebut.
Surat yang dikeluarkan di Surabaya pada 3 April 2018 itu ditandatangani oleh Ketua PWNU Jatim KH. M. Hasan Mutawakkil 'Alallah, SH, MH dan Sekretaris PWNU Jatim Prof. Akh. Muzakki, Grand, SEA, MAg, MPhil, PhD.
Surat itu juga mendapat persetujuan dari dewan rais dan katib PWNU Jatim.
[rus]
BERITA TERKAIT: