Pernyataan tersebut disampaikan Menkop Ferry dalam acara Halalbihalal Syarikat Islam Jawa Barat yang berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Bandung, Minggu, 29 Maret 2026.
Di hadapan jemaah dan tokoh ulama, ia menekankan bahwa dalam pandangan Islam, kekayaan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menggapai rida Allah SWT.
Ferry menjelaskan landasan utama dari kebijakan ekonomi yang sedang ditempuh pemerintah saat ini adalah pesan universal dalam Al-Quran. Ia mengutip Surah Al-Hashr Ayat 7 yang secara tegas melarang harta dan kekayaan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
"Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, tetapi yang luar biasa adalah Islam mengajarkan kita untuk mengharamkan kekayaan itu hanya bergulir di antara golongan kaya. Ini adalah fondasi terpenting yang diajarkan agama kita," ujar Ferry dalam tausyiahnya.
Sebagai upaya memastikan hal tersebut, ia menyebutkan bahwa Islam telah menyediakan berbagai instrumen seperti zakat, infak, sedekah, serta larangan terhadap praktik riba yang dinilai hanya menguntungkan pemilik modal tanpa kerja keras.
Dalam paparannya, Ferry mengajak warga Syarikat Islam untuk berbangga dan meneladani para tokoh pendiri organisasi, seperti Haji Samanhudi dan H.O.S. Tjokroaminoto. Ia mengingatkan bahwa 120 tahun lalu, Syarikat Dagang Islam (SDI) telah menjadi kekuatan ekonomi yang sangat ditakuti oleh kaum penjajah.
"Tokoh-tokoh kita sudah memberikan teladan dalam membangun kekuatan ekonomi dan politik secara bersamaan. Tugas kita sekarang, setelah 80 tahun merdeka, adalah menuntaskan cita-cita para perintis tersebut," tambahnya.
Sebagai langkah nyata, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koperasi kini tengah menjalankan program prioritas pembangunan 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Program ini disebut Ferry sebagai bentuk ‘Dakwah Ekonomi’ untuk menggeser posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek atau pelaku ekonomi.
Ia menjelaskan, koperasi ini dirancang untuk memutar arus ekonomi di tingkat bawah melalui tiga fungsi utama, yakni menjadi penyalur barang kebutuhan pokok bersubsidi, menjadi penampung (off-taker) hasil bumi petani dan nelayan, serta menjadi instrumen penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah agar lebih tepat sasaran.
"Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan bahwa harta dan kekayaan negara tidak boleh hanya dikuasai segelintir orang. Ini adalah terjemahan dari perintah Al-Quran untuk memastikan kesejahteraan menyebar ke lapisan masyarakat yang paling bawah," tandas Ferry.
BERITA TERKAIT: