Kiai Ma'ruf Amin Tokoh Penyiaran 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 01 April 2018, 19:48 WIB
Kiai Ma'ruf Amin Tokoh Penyiaran 2018
Kiai Ma'ruf Amin/Net
rmol news logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada K.H. Ma'ruf Amin sebagai Tokoh Penyiaran tahun 2018. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu dianggap memiliki kepedulian besar terhadap penangkalan hoax di televisi Tanah Air.

"Beliau tak kenal lelah mengimbau televisi untuk tidak serta menggoreng informasi palsu atau hoax sebagaimana yang terjadi di sosial media," kata Ubaid Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Panitia Harsiarnas ke-85, Ubaidillah.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, kepada perwakilan K.H Ma’ruf Amin pada acara puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (1/4).

Kiai Ma'ruf yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bidang Hubungan Antar Agama Periode 2010 hingga 2014, memiliki perhatian terhadap tayangan Ramadahan. Kepedulian terhadap tayangan ramadhan diaplikasikan dalam bentuk kerjasama dengan KPI Pusat dan Kementerian Agama dengan memberikan perhargaan terhadap televisi yang menghibur sekaligus mencerahkan dan tidak melanggar nilai-nilai agama.

Kiai Ma'ruf mendorong adanya kontrol kualitas terhadap da'i yang siaran di televisi. Maraknya tayangan yang menyajikan program dakwah namun tidak diimbangi dengan kualitas pendakwah atau materi dakwah yang cenderung menjurus pada persoalan khilafiyah yang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian Kiai Ma'ruf.

Fenomena infotainment menjadi perhatian besar Kiai Ma’ruf Amin.MUI menunjukkan kepeduliannya dengan mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment pada 2010 baik bagi televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment disebutkan bahwa menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek, membeberkan aib, kejelekan, dan gosip juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

"Hal-hal itu menjadi dasar kami ketika memutuskan Beliau sebagai Tokoh Penyiaran. Pemikiran dan perhatian berliau terhadap pengembangan penyiaran yang berkualitas, mendidik dan bermanfaat untuk umat sangat besar," jelas Ubaid usai acara Puncak Peringatan Harsiarnas ke-85.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA