Lawan Kezaliman Bawaslu, Partai Republik Optimis Gugatan PTUN Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 29 Maret 2018, 15:58 WIB
Lawan Kezaliman Bawaslu, Partai Republik Optimis Gugatan PTUN Dikabulkan
Partai Republik/Net
rmol news logo . Partai Republik menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur setelah Bawaslu menolak gugatan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu kemarin (28/3).

Wakil Ketua Umum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap mengatakan keputusan Bawaslu dan KPU yang menolak gugatan partainya tidak objektif.

"Fakta hukum komisioner  KPU dan Bawaslu menghianati amanah reformasi. Mereka disamping penghianat juga telah melakukan kejahatan demokrasi," ujar Hamdan di depan kantor PTUN Jaktim, Kamis (29/3).

Dia menjelaskan, kejahatan demokrasi dimulai adanya rapat kominioner KPU dan Bawaslu pada 18 Oktober 2017 hingga larut malam. Hasil rapat, intinya pengaturan strategi untuk menghabisi parpol tertentu agar tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami mempunyai rekaman sebagai bukti berupa handphone yang dapat diperdengarkan kepada publik, apabila suatu saat nanti diperlukan," tegas Hamdan.

Skenarionya, lanjut dia, mulailah KPU memanfaatkan Peraturan KPU No. 11/2017 sebagai alat kejahatan. Korban kejahatan mereka antara lain Partai Republik.

Seharusnya Partai Republik adalah salah satu partai yang diverfikasi faktual, karena telah lolos penelitian administrasi dan mendapatkan tanda terima berdasarkan pasal 27 ayat 6 berupa TT.HP.KPU.PARPOL.

Namun bagi KPU bukti itu bukan dasar lolos penelitian, sengaja KPU menerapkan Pasal 28, tapi anehnya KPU melanggar Pasal 29 dan 30, selanjutnya mengeluarkan berita acara hasil penelitian.

"Bawaslu yang seharusnya pengawas KPU, demi kejahatan demokrasi melegalkan perbuatan KPU. Bahkan  demi terwujudnya kejahatan demokrasi, Bawaslu pun melakukan persidangan-persidangan yang hasil keputusannya bukan objek tata usaha negara," tutur Hamdan.

Dampaknya, kata dia, ada 15 parpol peserta Pemilu yang ditetapkan cacat hukum karena faktanya salah satu parpol di sana proses pendaftaran, verifikasi penelitiannya, telah melanggar tahapan, program jadwal penyelenggaraan Pemilu yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan PKPU 11/2017. Oleh karena itu Pemilu atau setidaknya jadwal pelaksanaan Pemilu terancam batal.

Akhirnya, Partai Republik mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jaktim.

"Kami yakin hakim PTUN akan bertindak seadil-adilnya, karena alat bukti kami adalah fakta hukum produk PTUN itu sendiri," pungkas Hamdan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA