Antisipasi, JR Saragih Gugat KPU Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 09 Maret 2018, 13:27 WIB
Antisipasi, JR Saragih Gugat KPU Ke PTUN
JR Saragih/Net
rmol news logo Calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sedang menjalankan putusan Bawaslu yang meminta Komisi Pemilihan Umum melegalisir ulang ijazah SMA.

Sejalan dengan itu, tim JR Saragih juga menggugat putusan KPU yang membatalkannya menjadi kandidat cagub di Pilgub Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan pada Rabu (7/3) untuk mengantisipasi tindak lanjut putusan Bawaslu jika tidak membuahkan hasil.

"Bentuknya antisipasi, karena ini (tindak lanjut putusan Bawaslu) ada jadwal waktu tujuh hari sampai Jumat," ucap Ikhwaluddin Simatupang selaku kuasa hukum tim JR Saragih kepada redaksi, Jumat (9/3).

Dia memaparkan alasan pengajuan gugatan sebab pasca putusan Bawaslu ada beberapa pihak yang berupaya menjegal pencalonan JR Saragih bersama pasangannya Ance Selian. Salah satunya dengan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dikantongi JR Saragih.

"Kok setelah putusan Bawaslu ada pihak yang melaporkan, misal melaporkan legalisir palsu dan sebagainya. Walau memang hak mereka tapi kurang logis, kok tidak dari dulu," tutur Ikhwal.

Tidak hanya itu, setelah putusan Bawaslu, pihaknya juga menerima informasi soal sebuah LSM yang menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak melegalisir ulang ijazah politikus Partai Demokrat tersebut. Tujuannya jelas agar JR Saragih gagal menjadi cagub.

"Jadi semalam diajukan ke PTUN, sifatnya antisipasi. Sekarang kami masih patuh dengan putusan Bawaslu," ujar Ikhwal.

Untuk itu, dia berharap jika upaya melegalisir ijazah gagal maka PTUN menjadi jalan keluar. PTUN bisa memproses cepat sengketa pilkada untuk menentukan apakah keputusan KPU yang mengagalkan JR Saragih bisa dikoreksi.

"Kita masih berharap jalankan putusan Bawaslu lebih cepat. Cuma ada faktor lain sehingga menggugat ke PTUN," tegas Ikhwal.

Terpisah, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Demokrat Abdullah Rasyid memastikan bahwa partainya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan JR Saragih. Selain juga akan melakukan upaya politis agar JR Saragih yang notabene ketua DPD Demokrat Sumut dapat bertarung di Pilgub Sumut 2018.

"Kita dukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan Bang JR Saragih. Bagi kita, langkah hukum itu sekaligus upaya mempertahankan marwah partai. Kita juga akan terus membantu dan lakukan upaya politis," tegas fungsionaris Demokrat tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA