Etika itu adalah mengundurkan diri saat menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Etika ini mengikat semua kader, baik itu ketum, sekjen, maupun pengurus lainnya.
Begitu kata Sekjen DPP PSI Raja Juliantoni menanggapi keberadaan orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sunny Tanuwidjaja yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI.
Sunny diketahui pernah menjadi saksi suap kasus reklamasi dan pernah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toni mengatakan bahwa PSI tidak akan melakukan pembelaan apalagi menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"Bro Sunny kemarin hanya menjadi saksi. Dan
Alhamdulillah kasusnya berakhir clear," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/2).
Toni menjelaskan bahwa kasus Sunny di masa lalu itu tidak menghentikan sikap antikorupsi yang dimiliki PSI. Buktinya, kami tetap menolak hak angket.
"PSI juga menjadi pembela utama ketika ada usaha serius dari para politisi melemahkan KPK," tukasnya.
BERITA TERKAIT: