
Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR belum selesai. Pasalnya Presiden Joko Widodo belum mendandatangani UU tersebut.
Jokowi mengatakan, bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pasal di UU tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.
"Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,†kata Jokowi usai membuka acara Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Menurut Jokowi, kalaupun dia tidak menandatangani, UU tersebut tetap akan berlaku setelah sebulan disahkan DPR dan diajukan kepada dirinya. Karena itu sebaiknya masyarakat yang tidak menerima bisa mengajukan judicial review ke MK.
"Itu risiko yang sudah ada di UU. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak sebenarnya sama saja. Saya tanda tangani masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Nggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," ujar Jokowi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: