Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Senin (12/2).
KPU daerah hari ini akan menenetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018 secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pilkada serentak 2018 tercatat akan diikuti 171 daerah meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Bawaslu diharapkan menjamin standar kualitas dan kompetensi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa penetapan paslon agar tidak mengganggu kepastian hukum penyelenggaraan pilkada yang bisa berakibat kegaduhan dan memicu terjadinya konflik.
Bawaslu juga diharapkan mampu memberikan supervisi dan asistensi maksmal selama masa penyelesaian sengketa oleh jajarannya.
"Tentu kita masih ingat pengalaman Pilkada serentak 2015 yang mengakibatkan terganggunya beberapa pilkada karena masalah kompetensi dan kapasitas penyelesaian sengketa oleh jajaran pengawas di daerah," ujar Titi.
Dengan desain penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang lebih baik, diharapkan Bawaslu benar-benar mampu mewujudkan keadilan pemilu bagi para pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa pencalonan pilkada kali ini.
"Bawaslu juga diharapkan menindak tegas para calon yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan bagi petahana yang tidak menyerahkan izin cuti kampanye," pungkas Titi.
Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas penetapan paslon yang dilakukan KPU, paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota ditetapkan, paslon bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota sesuai tingkatan pilkada. Penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Apabila pemohon masih tidak puas atas putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota, maka bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lama 3 hari kerja sejak putusan keluarnya Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota. PT TUN memeriksa dan memutus gugatan pemohon paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
Sebagai upaya hukum terakhir, jika pemohon masih tidak puas dengan putusan PT TUN, maka pemohon bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN. MA memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA paling lama 7 hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
UU Pilkada memang membatasi bahwa keseluruhan sengketa pencalonan penyelesaiannya tidak boleh melampaui 30 hari sebelum hari pemungutan suara agar tidak mengganggu keserentakan jadwal pelaksanaan pilkada.
[rus]
BERITA TERKAIT: