"Mencermati usulan Mendagri soal Pejabat (Pj) Gubernur dari polisi aktif setara eselon I telah menimbulkan kegaduhan politik di tahun politik ini," kata Arwani saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/1).
Menurut Ketua Fraksi PPP MPR ini, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu mendorong adanya stabilitas politik.
"Ini tidak bagus dalam konteks menjaga stabilitas politik dan ekonomi nasional, dan kontrapdoruktif atas imbauan Presiden," tambahnya.
Arwani menilai pertimbangkan Kemendagri untuk mengangkat rencana anggota jendral Polri dengan alasan tingkat kerawanan terbuka untuk diperdebatkan.
"Karena bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang. Pertanyaannya mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pj Gubernur dari Polisi aktif?" ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut anggota DPR ini dari sisi yuridis, gagasan Mendagri melanggar beberapa landasan yuridis.
Pertama, rujukan Mendagri dengan mengutip Pasal 4 ayat (2) Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan dengan menganalogikan pejabat madya tingkat pusat/pemprov dengan inspektorat jenderal (irjen) atau mayor jenderal (mayjen) di TNI/Pori.
"Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," ungkap Arwani.
Kemudian, dalam beberapa ketentuan yakni Pasal 202 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada pejabat gubernur berasal dari jabatan tinggi madya dalam regime ASN setingkat Eselon I di Kemendagri sendiri. Hal ini berlaku juga untuk pejabat Bupati/Walikota adalah pimpinan tinggi pratama dari pemda tingkat provinsi.
Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI/anggota polisi hanya berada di tingkat pusat.
Ide tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 huruf a,b dan c UU 2/2002 tentang Polri yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan juga, Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000, Pasal 10 ayat (3) menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian," terang Arwani.
Untuk itu, dirinya atas dasar gagasan dan pertimbangan tersebut, menghimbau agar rencana tersebut diurungkan.
"Sikap ini juga selaras dengan imbauan Presiden agar elit tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," tutupnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. M. Iriawan jadi Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Martuani Sormin jadi Plt Gubernur Sumut.
Diusulkannya nama jenderal bintang dua ini ke Presiden karena masa jabatan gubernur yang ada akan berakhir ‎pada Juni 2018. Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.
[rus]
BERITA TERKAIT: