UU MD3 Disahkan Awal Februari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Januari 2018, 13:48 WIB
UU MD3 Disahkan Awal Februari
Net
rmol news logo Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut revisi Undang-Undang MD3 akan disahkan paling lambat 14 Februari mendatang. Berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan yang digelar Kamis kemarin (25/1).

Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat dengan seluruh subtansi, baik ayat maupun pasal yang diusulkan oleh DPR.

"Karena pada prinsipnya sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kita harapkan UU MD3 sudah bisa disahkan paling lambat tanggal 14 Februari depan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (26/1).

Dia menjelaskan, selain UU MD3, pimpinan DPR juga membahas mengenai penanggulangan kejadian luar biasa campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat. Di mana, pimpinan DPR sepakat melakukan penggalangan dana dari anggota dewan.

"Kita harap akan banyak anggota dewan yang ikut menyumbang untuk menyelesaikan permasalahan gizi buruk di Papua. Komisi VIII, IX dan X juga segera mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait guna mengatasi permasalahan tersebut," papar Bambang.

Revisi UU MD3 sendiri bertujuan mengakomodir PDI Perjuangan di jajaran pimpinan DPR karena merupakan pemenang Pemilu 2014. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA