Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat dengan seluruh subtansi, baik ayat maupun pasal yang diusulkan oleh DPR.
"Karena pada prinsipnya sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kita harapkan UU MD3 sudah bisa disahkan paling lambat tanggal 14 Februari depan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (26/1).
Dia menjelaskan, selain UU MD3, pimpinan DPR juga membahas mengenai penanggulangan kejadian luar biasa campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat. Di mana, pimpinan DPR sepakat melakukan penggalangan dana dari anggota dewan.
"Kita harap akan banyak anggota dewan yang ikut menyumbang untuk menyelesaikan permasalahan gizi buruk di Papua. Komisi VIII, IX dan X juga segera mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait guna mengatasi permasalahan tersebut," papar Bambang.
Revisi UU MD3 sendiri bertujuan mengakomodir PDI Perjuangan di jajaran pimpinan DPR karena merupakan pemenang Pemilu 2014.
[wah]
BERITA TERKAIT: