Pesan DPR Untuk Tjahjo: Pelaksana Tugas Polri Harus Ada Perpres Atau Kepres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 19:12 WIB
Pesan DPR Untuk Tjahjo: Pelaksana Tugas Polri Harus Ada Perpres Atau Kepres
Zainudin Amali/net
rmol news logo Penunjukkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang tidak bisa diintervensi siapapun.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menyikapi dua jenderal polisi yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Barat.

"Plt itu sepenuhnya kewenangan dari Mendagri untuk melakukan penunjukan," ujar Amali ketik ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (25/1).

Amali menyebut Mendagri sudah mempertimbangkan tentang pentingnya pengangkatan pejabat tinggi kepolisian sebagai pelaksaana tugas. Terlebih hal tersebut pernah juga terjadi di Pilkada 2017 lalu.

"Mendagri kan melihat suatu daerah itu rawan (konflik) atau tidak. Itu pun pernah di 2017 itu terjadi di Sulawesi Barat dan di Aceh itu dari TNI, artinya ini bukan hal baru," jelasnya.

Meski begitu, Amali mengingatkan bahwa setiap penunjukan Plt kepala daerah dari unsur aparat keamanan itu harus ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Tapi harus ada Perpres atau Kepresnya," tukas Amali. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA