Setingkat Menteri, Kepala BSSN Kini Langsung Di Bawah Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 30 Desember 2017, 11:39 WIB
Setingkat Menteri, Kepala BSSN Kini Langsung Di Bawah Presiden
Foto/Net
rmol news logo . Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2017 tentang BSSN.

Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres 133/2017 tentang Perubahan Atas Perpres 53/2017 tentang BSSN.

Dalam perubahan itu ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden (sebelumnya Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

"Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala," bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres itu seperti dilansir dari laman Setgab, Sabtu (30/12).

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: "Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan" (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

"Wakil Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 47 Perpres ini.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres 133/2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA