PPP Romy Gunakan Cara Paksa Ambil Alih Kantor DPP, Kubu Djan Anggap Tidak Bermoral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 12 Desember 2017, 15:45 WIB
PPP Romy Gunakan Cara Paksa Ambil Alih Kantor DPP, Kubu Djan Anggap Tidak Bermoral
Foto: Istimewa
RMOL.  PPP kubu Romahurmuziy, melalui sebuah undangan kepada media massa dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede baru-baru ini, mengklaim akan kembali menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPP PPP Sudarto mengatakan apa yang dilakukan Romy sebagai sebuah tindakan ilegal, sebab jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) PPP Kubu Djan Faridz yang berhak menempati kantor DPP.

"Tindakan  ilegal yang melawan  hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto.

Sudarto juga mengatakan bilamana PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta tersebut, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya mengerakan preman untuk menempati kantor DPP. Sudarto menyindir bahwa tindakan PPP kubu Romy sangat tidak bermoral dan keji.

Seperti diketahui, PPP kubu Romy beberapa waktu lalu sempat mengerahkan preman untuk mengambil alih kantor DPP.

"Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respon dan tindakaan dari pihak yang berwajib," tandas Sudarto seperti keterangan yang diterima redaksi.

Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta,  telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015. Secara hukum maka PPP yang dipimpin Djan Faridz yang sah. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA